Jepang Berencana Memperbolehkan Jalan Pekerja Asing Berbakat Menjadi Warga Tetap


Jepang berencana untuk memperbolehkan para pekerja asing dengan bakat yg tinggi untuk mengajukan status Permanent Resident atau warga tetap setelah mereka bekerja selama setahun. Dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yg mengharuskan seseorang bekerja selama 5 tahun menurut sumber dari pemerintah pada hari Sabtu.

Pemerintah berencana untuk mencanangkan perubahan ini di tahun fiskal 2017 yg dimulai bulan April tahun tersebut. Pada awalnya, pemerintah berencana untuk memberikan status PR atau warga tetap setelah 5 tahun, setelah itu diprediksi waktunya dipersingkat menjadi 3 tahun. Akan tetapi waktu tersebut dapat dipersingkat lagi menjadi hanya 1 tahun saja bila memiliki keahlian yg tinggi, menurut sumber.

Saat ini, pemerintah sedang berencana untuk mengubah aturan tersebut setelah konsultasi dengan partai-partai yg terkait.

Saat ini, ada 2.688 orang yg bekerja di Jepang dengan skill professional visa, dengan 65 persen pekerja datang dari China, & 5 persen pekerja datang dari India & Amerika Serikat.

Jepang menggunakan sebuah System point based  untuk menentukan seberapa berbakatnya seorang pekerja asing yg mungkin dapat mempermudah jalannya untuk mendapatkan visa tersebut.

Sumber: Japan Today
Gambar: Today Online

No comments

Rangga. Powered by Blogger.