News !! Seorang Lelaki Di Jepang Membunuh Seorang Wanita Karena Menirukan Adegan Video Game


Pada sebuah persidangan yg digelar pada hari Selasa lalu, jaksa penuntut umum menuntut seorang pria berusia 20 tahun yg membunuh seorang penata rias di Hokkaido. Pembunuhan yg dilakukan tahun lalu tersebut dimotivasi oleh pelaku yg menirukan adegan pembunuhan pada game.

Pada persidangan yg digelar di pengadilan distrik Kushiro, pihak tersangka mengakui kejahatannya dalam membunuh Erika Konno (31 tahun) pada bulan Agustus tahun lalu di Tokachi, Hokkaido. Persidangan baru bisa digelar tahun ini karena pada saat kejadian tersangka berada dibawah umur.

Jaksa penuntut umum dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa tersangka tertarik pada kematian dan jasad sejak duduk dibangku SMA. “Tersangka melakukan tindak kriminal karena ingin membunuh orang dengan menggunakan pisau seperti yg ia lakukan didalam video game, hal ini dilakukan karena tersangka penasaran apakah dirinya akan berubah setelah membunuh,” kata jaksa penuntut umum.

Pihak jaksa penuntut umum walaupun menyetujui perihal tersangka yg memiliki masalah mental, mereka menetapkan bahwa tersangka mampu bertanggungjawab penuh atas pembunuhan yg ia lakukan. Namun pihak pengacara tersangka tetap bertahan dengan argumen yg mengatakan bahwa tersangka mengalami gangguan mental pada saat kejadian, sehingga tidak mampu membedakan mana yg benar dan salah, sehingga kejadian tersebut diluar kendali tersangka.

Tersangka sendiri tinggal pada apartemen yg sama dengan Erika Konno, dia diduga telah memaksa masuk ke kamar korban pada saat pintu kamar korban tidak dikunci pada pagi hari tanggal 3 Agustus 2015, lalu melakukan penusukan pada korban sebelum membakar sapu tangan di dekat korban. Pada saat kejadian, usia tersangka baru 19 tahun. Persidangan kasus ini akan melibatkan 3 hakim profesional dan 6 hakim sipil, yg akan digelar pada tanggal 29 November mendatang.

Pada bulan Desember tahun lalu, Di pengadilan keluarga Kushiro mengirim tersangka ke penjara agar bisa mempertanggungjawabkan tindakan saat ia memasuki usia dewasa. Pada saat itu, pengadilan berkesimpulan bahwa tersangka tidak dapat mengontrol dorongan untuk membunuh korban.

Sumber: JapanToday

No comments

Rangga. Powered by Blogger.