Seorang Lelaki Di Jepang Ditangkap Karena Mengunggah Lagu Anime Secara Ilegal Selama 10 Tahun


Sepertinya Jepang sudah semakin waspada terhadap hal yg berbau ilegal di negaranya, kemarin seorang pria ditangkap karena mengunggah secara ilegal film Kimi no Na wa di internet & sekarang ada satu pria yg ditangkap karena mengunggah lagu secara ilegal lewat internet.


Asosiasi Hak Cipta Untuk Penerbit, Komposer & Penerbit Jepang (JASRAC) mengumumkan pada 10 November 2016 bahwa Divisi Cybercrime Kepolisian Perfektur Miyagi & Polisi Wakayagi menangkap seorang pria berusia 51 tahun dari Perfektur Saitama atas tuduhan pelanggaran hak cipta. JASRAC sendiri sudah melaporkan lelaki tersebut pada 28 Oktober.

Menurut kepolisian setempat, pelaku telah mengunggah lebih dari 2000 files (setara dengan tiga terabytes atau 3000 GB) yg berisi musik anime & video. Pelaku tersebut mengunggah files ke publik tanpa meminta izin dari pemegang hak cipta data tersebut.

Sejak Maret 2010, JASRAC sudah memberikan himbauan untuk menghapus semua data ilegal yg menyangkut hak cipta di situs file sharing. Asosiasi Distribusi Konten Seluruh Dunia (CODA) juga sudah memblokir satu juta video anime ilegal pada tahun 2014 tetapi hanya 60 persen yg berhasil dihapus. Total kerugian dari pengunggahan ilegal manga & anime ini diperkirakan senilai 290 miliar yen (36,25 triliun rupiah).

Pembajakan lagu anime & lagu Jepang menjadi dilema tersendiri bagi masyarakat dunia terutama Indonesia yg hanya mengandalkan beberapa situs & kanal orisinal untuk mendapatkan anime & musik secara legal karena konten Jepang masih banyak yg di-region lock sehingga sedikit sekali lagu Jepang yg legal di YouTube.

No comments

Rangga. Powered by Blogger.